KKP Klaim PP 28 Tahun 2025 Permudah Perizinan dan Dorong Investasi

IVOOX.id – Transformasi besar dalam layanan perizinan sektor kelautan dan perikanan mulai dijalankan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk mempermudah iklim berusaha melalui sistem layanan yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi.
“PP 28/2025 menegaskan pendekatan berbasis risiko sebagai fondasi dalam menerbitkan perizinan berusaha. Tidak hanya menyederhanakan regulasi, tetapi juga mempertegas kepastian hukum dan efisiensi pelayanan publik,” ujar Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KKP, Mahfudiyah, dalam Talkshow Bincang Bahari di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Peraturan ini juga menjadi jawaban atas arahan Presiden yang mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif. Direktur Prasarana dan Sarana Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Ujang Komarudin, menyampaikan bahwa percepatan layanan kini dapat dirasakan melalui platform OSS-RBA yang telah diterapkan. Platform ini mempermudah proses pada subsektor budidaya, pengolahan, pemasaran, dan jasa pascapanen.
“Pengajuan Sertifikat Standar untuk pelaku budidaya kini hanya butuh 3 hari kerja. Bahkan mikro dan kecil cukup melampirkan rencana usaha dan mengikuti cara budidaya ikan yang baik,” jelas Ujang.
Dari sisi jaminan mutu, digitalisasi sertifikasi juga telah diterapkan. Kepala Pusat Mutu Pascapanen, Widya Rusyanto, menyebut sistem seperti HACCP dan SKP kini dapat diakses secara daring lewat Honest dan SKP Online. Hingga semester pertama 2025, tercatat 1.516 sertifikat HACCP telah diterbitkan untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI).
“Kami mengubah alur sertifikasi menjadi lebih cepat tanpa mengurangi aspek ketatnya pengawasan mutu. Ini penting karena jaminan mutu adalah kunci untuk ekspor,” ujarnya.
Meski layanan perizinan kini lebih mudah, pengawasan tetap diperketat. Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menegaskan bahwa pengawasan akan berbasis data dan risiko. “Kami menerapkan pengawasan berbasis data dan pendekatan risiko untuk memastikan pelaku usaha tetap taat. Penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran berat,” tegasnya.
Di sisi lain, aspek pemberdayaan juga mendapat perhatian. Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP, Catur Sarwanto, menjelaskan bahwa dukungan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM, terus dilakukan secara konkret.
“Kami hadir dalam bentuk gerai layanan, klinik usaha, dan bimbingan teknis agar pelaku usaha tidak hanya legal, tapi juga naik kelas secara kapasitas,” ujarnya.

0 comments