Ketua MPR Bamsoet: Keberadaan Dewan Moneter Potensi Penyalahgunaan

IVOOX.id, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan kehadiran pemerintah dalam Dewan Moneter yang diwacanakan melalui revisi UU Bank Indonesia berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bambang, dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (3/10), juga meminta agar pemerintah tidak membebani bank sentral dengan kepentingan politis serta mengoptimalkan kebijakan fiskal agar fokus untuk menjaga kinerja perekonomian nasional.
"Pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan kebijakan moneter dan memastikan tidak ada kepentingan politis yang dibebankan kepada bank sentral, serta sektor fiskal perlu mendapat sorotan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," katanya, dikutip Antara.
Ia juga mendorong pemerintah tidak hanya melakukan revisi UU Bank Indonesia, tapi juga mencari inovasi untuk mengatasi persoalan fiskal yang selalu berulang yaitu penerimaan negara yang jarang mencapai target.
"Terlebih lagi saat ini situasi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami penurunan serta masalah sektor perbankan yang mendesak untuk dilakukan pembenahan," kata Bambang.
Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai Menteri Keuangan.
Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, satu orang menteri membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam pasal itu disebutkan Dewan Moneter mempunyai tugas untuk memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

0 comments