Ketua KPPU Siap Jadi Saksi KPK dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN–IAE

IVOOX.id – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menyatakan kesiapannya untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Ifan, sapaan akrabnya, akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode 2017-2021.
Ia menegaskan, kehadirannya sebagai saksi sama sekali tidak terkait dengan jabatan yang kini diembannya di KPPU.
Sebelumnya, Ifan dijadwalkan untuk hadir dalam panggilan KPK pada 14 Mei 2025. Namun, ia tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena harus menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Menteri Hukum RI yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. Ifan telah meminta agar jadwal pemeriksaan dijadwal ulang dan menyatakan apresiasinya terhadap langkah KPK yang menindaklanjuti laporan praktik niaga gas bertingkat yang sempat ia kirimkan ke Ditjen Migas di akhir 2020.
“Saya terbuka untuk menyampaikan informasi serta dokumen yang relevan bagi proses penyidikan KPK. Kasus ini memang penting dan sejalan dengan semangat pengawasan yang juga menjadi bagian dari tugas saya saat ini,” ujar Ifan dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Selasa (20/5/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka: Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga 15 juta dolar AS.
Ifan menekankan bahwa penyelidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada dua perusahaan tersebut, tetapi juga mencakup badan usaha hilir migas lainnya yang menerima alokasi gas dari Kementerian ESDM. Ia mendesak agar KPK menyelidiki kemungkinan praktik serupa yang terjadi setelah tahun 2018.
Lebih lanjut, Ifan menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, BPH Migas tidak disebut memiliki wewenang untuk mengatur alokasi gas atau mengawasi praktik niaga gas bertingkat. Wewenang tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian ESDM, Ditjen Migas, dan SKK Migas. BPH Migas hanya memiliki mandat untuk melakukan verifikasi volume niaga gas guna keperluan penghitungan iuran PNBP.
“BPH Migas bukan pihak yang berwenang dalam alokasi atau pengawasan praktik niaga gas bertingkat. Fungsi kami terbatas sesuai regulasi,” kata Ifan.
Sebagai Ketua KPPU, Ifan juga menyoroti pentingnya kerja sama antara KPPU dan KPK yang telah berjalan sejak 2014. Menurutnya, banyak kasus korupsi yang berakar dari persekongkolan bisnis, baik vertikal maupun horizontal, yang merupakan bagian dari fokus pengawasan KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya memperkuat kerja sama pertukaran informasi dan data antara KPK dan KPPU, demi memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara optimal. Ia juga mengingatkan bahwa KPPU adalah lembaga independen yang tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk pemerintah.

0 comments