Ketua Bawaslu Sebut Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu adalah Peluang Perbaikan

IVOOX.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan dukungannya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka ruang revisi terhadap desain pemilu serentak nasional dan lokal. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah awal penting untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia yang selama ini menghadapi berbagai tantangan teknis dan politik.
“Putusan MK memberi kesempatan bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang desain pemilu serentak, khususnya terkait jeda waktu antara pemilu nasional dan pilkada,” ujar Bagja saat berbicara dalam diskusi publik yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD) di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, (9/7/2025).
Ia menyoroti bagaimana pelaksanaan pemilu 2024 menunjukkan persoalan nyata akibat tumpang tindih antara tahapan pemilu nasional dan pilkada. Situasi ini, menurut Bagja, tidak hanya menyulitkan penyelenggara pemilu, tetapi juga memengaruhi dinamika internal partai politik dan pemilih.
“Di Pemilu 2024, kami melihat bagaimana rentang waktu pilkada beririsan dengan proses pemilu nasional, sehingga membuat partai politik harus mengambil keputusan yang tergesa-gesa dan pemilih ‘tenggelam’ dalam proses panjang,” ujarnya.
Bagja menekankan pentingnya adanya jeda waktu minimal dua tahun antara pemilu nasional dan pilkada. Dengan adanya jeda ini, proses-proses vital seperti perencanaan tahapan, pemutakhiran data pemilih, hingga edukasi publik dapat berjalan lebih optimal dan terukur.
“Hal ini tentu akan meningkatkan kualitas demokrasi dan memudahkan penyelenggara dalam menjalankan tugasnya,” kata Bagja.
Meskipun menyambut baik keputusan MK, Bagja tetap menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan desain final dan jadwal pemilu tetap berada di tangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan agar perubahan yang dilakukan benar-benar berdampak positif terhadap penyelenggaraan demokrasi.
“Tugas Bawaslu adalah mengawasi pelaksanaan pemilu sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi,” ujarnya.
Lebih jauh, ia melihat keputusan MK sebagai momen penting untuk mendorong kodifikasi antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, integrasi kedua regulasi tersebut akan menjadikan sistem pemilu lebih sederhana, efisien, dan tidak membebani penyelenggara maupun peserta pemilu.
“Putusan MK ini adalah titik awal yang positif untuk mengharmonisasikan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu kodifikasi,” kata Bagja.

0 comments