Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tidak Akan Diganti Pemerintah

Bogor, IVOOX.ID – Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, tidak ada dasar hukum bagi pemerintah untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh investasi ilegal. “Pemerintah tidak akan ganti uang korban investasi ilegal. Tidak mungkin,†kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (9/9/2017).
Kalaupun ada LPS, sebagai lembaga penjamin simpanan masyarakat, akan tetapi ini diperuntukan bagi lembaga tertentu dengan syarat tertentu. Hingga kini belum ada dasar hukum yang memperbolehkan pemerintah mengganti kerugian yang disebabkan lembaga investasi ilegal.
Isu penggantian kerugian investasi ilegal ini mencuat, setelah kasus First Travel terungkap. Sejauh ini pihak kepolisian mengestimasi, total kerugian calon jemaah mencapai Rp 848 miliar. Angka tersebut dihitung dari setoran calon jemaah umrah yang mencapai 58.682 orang, ditambah setoran sewa pesawat dengan total mencapai Rp 9 miliar. Kemungkinan besar kerugian ini tidak dapat dikembalikan


0 comments