September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kepala Daerah Tak Patuh UMP 2024 Bakal Disanksi

IVOOX.id - Kepala daerah yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP akan mendapatkan sanksi. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Meski begitu, Indah menerangkan sanksi itu bukan ditentukan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melainkan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sanksi bukan dari Bu Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) tapi kami laporkan ke Kemendagri. Nanti ada unsur pembinaan dari Kemendagri. Nanti kita lihat bagaimana perkembangan sanksinya," kata Indah dalam keteranganya secara virtual, Rabu (22/11/2023).

Di samping itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sempat mengungkap dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing masing wilayah. Sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Ida Fauziyah, dikutip dari akun Instagram Kemenaker pada Rabu (22/11/2023).

Kenaikan UMP tertinggi tahun 2024 terjadi di Maluku Utara yakni 7,50 persen setara dengan Rp221 ribu. Sedangkan terendah saat ini adalah kenaikan Rp60.000.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply