September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

APINDO Nilai Kenaikan UMP 2024 "win-win solution"

IVOOX.id — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengeluarkan tanggapan komprehensif terkait proses penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. 

Dalam pernyataannya, APINDO memberikan apresiasi atas keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah, dalam proses penentuan upah.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani menekankan pentingnya fungsi strategis upah minimum dalam stabilitas perekonomian nasional.

 "Formula perhitungan UMP 2024 dengan mengacu pada PP No. 51/2023 dinilai baik karena mampu mendukung keberlanjutan usaha sambil tetap mempertimbangkan keadilan tenaga kerja," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima IVOOX, Rabu, (22/11/2023).

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam menambahkan beberapa catatan esensial terkait proses penghitungan dan penetapan UMP.

APINDO mendorong memberi kewenangan lebih luas kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk memberikan masukan dalam pembuatan kebijakan. 

Azam juga menekankan perlunya penguatan Dewan Pengupahan pusat dan daerah serta penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang memperhatikan situasi perekonomian dan ketenagakerjaan di setiap daerah.

"Kenaikan upah tidak bisa dipukul rata untuk semua daerah. PP No. 51/2023 dengan formula baru, yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, data BPS, dan kondisi riil di masing-masing daerah, memberikan dasar yang tepat untuk mencegah kesenjangan upah minimum antar daerah," terangnya.

Dalam konteks perjuangan APINDO, kesejahteraan pekerja menjadi fokus melalui langkah-langkah seperti perluasan bidang usaha, pelatihan, peningkatan produktivitas, dan sosial dialog. 

APINDO mendorong dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan serta musyawarah untuk mufakat sebagai hal esensial untuk perekonomian Indonesia.

Terakhir, Shinta berharap agar semua pihak menyikapi penentuan upah minimum dengan kepala dingin, menghormati ketentuan ini, dan menjauhkannya dari politik praktis. 

"PP No. 51/2023 bertujuan memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," tambahnya. Dunia usaha berharap agar penetapan UMP sesuai PP terbaru dapat menggairahkan kembali upaya penciptaan lapangan kerja," pungkasnya.

Dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja dan musyawarah untuk mufakat merupakan hal yang selalu didorong oleh APINDO, selain dialog sosial agar PP No. 51/2023 dapat dilaksanakan sebaik mungkin di perusahaan dan produktivitas disertai kenaikan upah merupakan hal yang esensial untuk perekonomian Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply