September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

UMP 2024, Kemnaker Tanggapi Rencana Mogok Kerja Buruh

IVOOX.id - Kementerian Ketenagakerjaan memberikan respon terhadap rencana mogok kerja oleh kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menilai aksi mogok kerja bukan solusi.

"Apakah mogok nasional adalah solusi dari permasalahan ini? Bukankah mogok itu timbulkan masalah baru?" kata Indah dalam keteranganya secara virtual dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Di samping itu menurut Indah, tidak semua pekerja mau diajak untuk melakukan aksi mogok karena justru akan menimbulkan masalah bagi dirinya sendiri.

"Kalau diajak mogok, dia tidak bekerja. Berarti dia tidak dapat pendapatan, padahal punya kebutuhan pribadi, kedua, itu kan ganggu kepentingan umum, keberlangsungan usaha," kata Indah.

Ia lantas menyarankan para pekerja yang belum puas dengan keputusan penetapan UMP untuk tahun 2024 melakukan dialog bersama. Indah menganggap mungkin saja ada kelompok buruh yang memang belum paham sehingga perlu dijelaskan kembali mengenai skema penetapan UMP ini.

"Mari kita diskusikan kami siap memberikan penjelasan. Mungkin ada yang belum paham, mungkin kami yang belum jelas. Kalau tiba-tiba mogok, apakah itu jadi solusi?" tandas Indah.

Sebelumnya Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak kenaikan UMP khususnya di wilayah DKI yang mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dia menyebut kenaikan UMP ini tidak sesuai dengan harapannya. Menurut Said Iqbal, PP 51/2023 mengacu pada omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI.

“Dalam PP 51/2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut alpha. Dengan demikian, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen,” tegas Said Iqbal dalam keterangannya kepada Ivooxid, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Selanjutnya sebagai bentuk penolakan kenaikan UMP yang dianggap masih terlalu kecil itu, KSPI mengancam bakal melakukan mogok nasional. Rencananya, mogok nasional akan dilakukan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2023, dengan melibatkan 5 juta buruh dan 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.

"Aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni UU No. 9 Tahun 1998, tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan," tegasnya.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply