Kepala BPOM Sampaikan Akan Tindak Tegas Pelaku Industri Kosmetik Ilegal dan Berbahaya | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Kepala BPOM Sampaikan Akan Tindak Tegas Pelaku Industri Kosmetik Ilegal dan Berbahaya

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Industri kosmetik di Indonesia terus berkembang pesat dan menjadi daya tarik besar bagi masyarakat. Namun, di balik potensi pasar yang luas, muncul tantangan serius berupa peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya.  

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tebang pilih dalam menindak pelanggaran terkait peredaran kosmetik berbahaya. Ia menegaskan semua pelanggaran akan diproses sesuai hukum. 

"BPOM melakukan pengawasan keamanan, manfaat, dan mutu obat, makanan, termasuk kosmetik dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dan keadilan berusaha," ujar Taruna. 

Selama periode Oktober hingga Desember 2024, BPOM mencatat bahwa 40 persen daerah rawan kejahatan obat dan makanan berkaitan dengan produk kosmetik. Selain itu, 42,99 persen dari total pengaduan masyarakat yang diterima BPOM juga terkait dengan produk kosmetik. 

Untuk mengatasi tantangan ini, BPOM bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) melaksanakan pengawasan intensif terhadap produksi dan peredaran kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, pelanggaran dengan nilai ekonomi signifikan ditemukan di empat wilayah, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. 

“Temuan dari keempat wilayah tersebut berjumlah 235 item atau 205.400 pieces produk kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya. Total nilai keekonomiannya mencapai Rp 8,91 miliar,” ujar Taruna. 

Ia merinci bahwa wilayah Jawa Barat menjadi daerah dengan nilai temuan terbesar, yakni lebih dari Rp 4,59 miliar. Disusul Jawa Timur dengan Rp 1,88 miliar, Jawa Tengah sebesar Rp 1,43 miliar, dan Banten mencapai Rp 1,01 miliar. 

“Sedangkan nilai keekonomian temuan berdasarkan jenis pelanggaran, senilai lebih dari Rp4,59 miliar adalah kosmetik mengandung bahan berbahaya dan Rp4,31 miliar berupa kosmetik ilegal,” lanjutnya. 

Taruna menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan keadilan dalam persaingan usaha di industri kosmetik. "Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal dan berbahaya," katanya.

0 comments

    Leave a Reply