Kenaikan UMP Kalimantan Tengah Tahun 2026
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (4/1/2026). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 menjadi Rp3.686.138 yaitu naik Rp212.516 atau 6,2 persen dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp3.473.621,04. ANTARA FOTO/Auliya Rahman


0 comments