Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Memenuhi Syarat Terima Bantuan Rp900 Ribu

IVOOX.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
Bantuan tersebut akan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000. Penyalurannya dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026 melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran untuk memperoleh bantuan ini.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, pada Jumat (6/11/2026).
Adapun calon penerima BSU 2026 harus memenuhi sejumlah ketentuan. Penerima merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Program ini tidak diberikan kepada anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Selain itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Dalam menentukan batas upah penerima, Kemnaker menggunakan data upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam kepesertaan. Komponen upah tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Khusus pekerja di daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas upah penerima akan disesuaikan dengan UMK setempat. Nilainya dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi wilayah yang tidak memiliki UMK, acuan yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan serupa.
Indah juga meminta pemberi kerja memastikan data pekerja yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akurasi informasi tersebut diperlukan agar proses verifikasi dan penetapan penerima bantuan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.


0 comments