Kemlu Ungkap WNI yang Tewas Dikeroyok 22 Rekan Kerjanya di Kamboja Bekerja di Perusahaan Judi Online

IVOOX.id – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Hasdi Alfahin Harahap (30) tewas setelah dikeroyok oleh 22 rekan kerjanya sesama WNI di Poipet, Kamboja. Kematian Hasdi telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia. Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 September 2024.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa KBRI Phnom Penh menerima informasi dari kepolisian Kamboja terkait kejadian tersebut. "KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian bahwa Hasdi Alfahin Harahap, 30 tahun, meninggal di Poipet pada 23 September," ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Hasdi dan para pelaku pengeroyokan diketahui bekerja di sebuah perusahaan judi online di Kamboja. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Hasdi menjadi korban kekerasan fisik yang menyebabkan kematiannya. "Korban mengalami luka berat akibat kekerasan yang mengakibatkan kematian," kata Judha.
Sebanyak 22 WNI, termasuk dua wanita, telah ditahan oleh kepolisian Kamboja atas keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut. Berdasarkan hasil investigasi, para pelaku diduga melakukan penganiayaan karena menuduh Hasdi mencuri uang.
KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja untuk mendapatkan akses kekonsuleran bagi 22 WNI yang ditahan, serta akan memberikan pendampingan hukum guna memastikan hak-hak mereka dipenuhi dalam proses peradilan.
Terkait pemulangan jenazah Hasdi, pihak perusahaan tempat korban dan para pelaku bekerja menyatakan akan bertanggung jawab. KBRI juga telah berkoordinasi dengan perusahaan dan keluarga korban di Indonesia untuk memulangkan jenazahnya.
Meski perusahaan judi online berstatus legal di Kamboja, Judha menegaskan bahwa WNI diimbau untuk tidak bekerja di sektor tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, WNI tidak boleh ditempatkan pada sektor-sektor yang dilarang undang-undang, termasuk perjudian. Dengan demikian, para WNI yang bekerja di perusahaan judi di Kamboja diduga bekerja secara ilegal.

0 comments