Kemlu Benarkan Korban WNI dalam Insiden Penikaman di Philadelphia AS

IVOOX.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa korban dalam insiden penikaman di Philadelphia, Negara Bagian Pennsylvania, Amerika Serikat (AS), adalah seorang warga negara Indonesia (WNI).
"Benar, seorang WNI dengan inisial RA menjadi korban pembunuhan dengan pelaku sesama WNI berinisi LFP," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dikutip dari Antara, Kamis (8/8/2024).
Judha menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2024 di Philadelphia. Korban ditusuk dengan pisau dapur di bagian leher dan kaki.
"Kemlu dan KJRI New York akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan kekonsuleran," demikian katanya.
Lebih lanjut, Judha mengatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York telah berkoordinasi dengan Kepolisian Philadelphia untuk proses otopsi korban dan proses hukum terhadap pelaku.
KJRI juga, katanya, telah berkomunikasi dengan keluarga korban.
“KJRI New York juga terus membantu pemulangan jenazah sesuai keinginan keluarga dan mengawal proses hukum yang dijalani pelaku,” katanya.
Otoritas setempat akan melakukan otopsi terhadap jenazah korban, yang diketahui berinisial RA dan keluarganya berasal dari Tangerang, sebelum proses pemulangan dilanjutkan. Sementara pelaku yang berinisial LFP sempat dirawat akibat luka pada kaki.
Sementara itu, Judha menyatakan bahwa kedua WNI yang terlibat dalam kasus tersebut tiba di AS Agustus tahun lalu dengan visa turis, namun kemudian bekerja di sana.
Kedua WNI tersebut juga diketahui tinggal serumah, namun status hubungan mereka belum dapat dipastikan karena masih diselidiki, kata Judha.
Sebelumnya, sejumlah media lokal melaporkan terjadi kasus penikaman yang dialami seorang perempuan berusia 55 tahun di Philadelphia selatan, Ahad lalu.
Polisi menyatakan, si korban ditikam hingga tewas di sebuah rumah, sementara satu orang telah dibawa polisi untuk diinterogasi terkait insiden tersebut.

0 comments