Kemkominfo Klaim Sudah Menutup 2,1 Juta Situs Web Judi Online

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web dalam upaya memberantas judi online. Mayoritas server yang teridentifikasi terkait situs judi daring tersebut berasal dari negara-negara di Asia Tenggara.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" pada Sabtu (15/6/2024).
"Termasuk juga tadi aliran dananya, seperti yang disampaikan oleh Bang Natsir (Koordinator Kelompok Humas PPATK) itu banyak yang di luar negeri, di negara-negara Asia Tenggara," kata Usman.
Kominfo menggunakan tiga mekanisme utama dalam melakukan pemberantasan judi daring. Pertama, melalui automatic identification system untuk deteksi awal. Kedua, patroli siber dilakukan tim dalam tiga shift. Ketiga, laporan dari masyarakat yang turut membantu dalam menangani situs-situs judi daring.
"Jadi, tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk menantang situs judi online,” ujar Usman.
Usman mengatakan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus perjudian daring di Asia Tenggara. Menurutnya, banyak yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian tanpa diberitahu terlebih dahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.
"Bahkan dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman.
Warga Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri sebelumnya dijanjikan bekerja di tempat yang legal.
"Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," kata Usman.

0 comments