Kemkomdigi Temui Meta Soal Maraknya Spam Komentar Judi Online di Instagram dan Facebook

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berencana menemui Meta sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menaungi platform digital Instagram dan Facebook untuk mengatasi temuan spam komentar yang berisi materi promosi judi online (judol).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan langkah itu diambil karena spam komentar judol itu paling banyak ditemui di kedua platform tersebut dalam dua pekan terakhir dan disinyalir sebagai modus penyebaran konten judi online yang baru.
"Menurut pantauan kami, komentar promosi judi online tersebut paling banyak tersebar di platform yang dinaungi oleh Meta, yaitu Instagram dan Facebook. Kami merencanakan akan segera bertemu perwakilan Meta untuk menindaklanjuti hal ini," kata Alex dalam konferensi pers perkembangan penanganan judi online di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), dikutip dari Antara.
Dalam temuan Kemkomdigi selama periode 1-28 Juni 2026 ada sebanyak 126.180 konten judi online di ruang digital yang ditangani pemerintah, dengan platform-platform media sosial besutan Meta menyumbang 4.549 konten.
Meski jumlahnya terkesan kecil, namun Alex mengatakan dampak dari komentar-komentar spam mengenai judi online itu berpotensi teramplifikasi ke lebih banyak korban baru karena pelakunya mengincar akun-akun dengan pengikut besar dan interaksinya tinggi.
Selain Meta, Alex menyebut temuan spam komentar promosi judi online juga banyak ditemukan di platform TikTok milik ByteDance.
Mengingat pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, maka dari itu Alex meminta platform digital lainnya yang memungkinkan interaksi pengguna untuk memperkuat sistem pengawasan maupun moderasi konten terhadap konten-konten promosi judi online.
Sebagai solusi lainnya dalam memerangi judi online yang terus mengubah cara kerjanya, Kemkomdigi secara intensif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menutup celah-celah beroperasinya praktik judi yang melanggar hukum itu.
Kepada masyarakat, Alex mengimbau agar dapat menjaga dirinya di ruang digital dengan tidak tergiur oleh materi promosi judi online yang ditemukannya.
Bahkan apabila ingin mengambil andil secara aktif, Alex mengatakan masyarakat bisa melaporkan temuan konten judi online itu melalui kanal pelaporan aduankonten.id
"Perbuatan judi dalam sistem hukum pidana kita tetap merupakan, dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Jadi apapun model permainannya itu selama itu adalah perjudian baik itu di permainan judi darat ataupun judi online tetap merupakan perbuatan pidana. Sehingga masyarakat kita ingin untuk menghindari perbuatan judi online tidak berinteraksi dengan komentar-komentar spam yang ada di media sosial," kata Alex.
Pemerintah melalui Kemkomdigi mengumumkan temuan modus baru dari penyebaran konten judi online.
Kali ini modus tersebut tumbuh bersamaan dengan momentum pesta olahraga sepak bola Piala Dunia FIFA 2026.
Para pelaku judi online ditemukan menggencarkan spam komentar agar pembacanya mengikuti taruhan terkait olahraga tersebut di akun-akun media sosial dengan pengikut besar dan memiliki interaksi yang tinggi dengan pengikutnya.
Menurut Alexander Sabar, modus ini adalah modus baru bersifat transnasional dan dibuktikan dengan temuan konten judi online yang melonjak 128 persen jumlahnya pada periode dua pekan terakhir (14-28 Juni 2026) dibandingkan temuan selama Januari hingga awal Juni 2026.
Akun-akun yang melakukan spam komentar itu pun teridentifikasi beroperasi menggunakan mesin atau bot dengan berbasis di Brazil dan India.
Maka dari itu, masyarakat diminta menjauhi dan tidak berinteraksi dengan akun-akun yang menyebarkan komentar materi promosi judi online itu agar tidak menjadi korban baru.


0 comments