Kemhan Ungkap Alasan Ajukan Kenaikan Tukin Pegawai dan Prajurit TNI, Target Cair September 2026

IVOOX.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap alasan di balik pengajuan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan setelah delapan tahun tidak ada kenaikan tunjangan sekaligus mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan instansi.
Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan (Dirjen Renhan) Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, menjelaskan bahwa terakhir kali penyesuaian tukin dilakukan pada 2018. Menurutnya, saat ini Kemhan dan TNI telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah untuk mengajukan kenaikan tunjangan.
“Kemudian juga ada Peraturan Menteri PAN-RB. Di sana dicantumkan bahwa persyaratan penyesuaian tunjangan kinerja instansi itu apabila (Indeks Reformasi Birokrasi) menuju 90 persen,” ujar Wisnu Wardana di Balai Media Kemhan RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Wisnu mengatakan, Indeks Reformasi Birokrasi Kemhan dan TNI saat ini telah berada di kisaran 80 persen dan terus menunjukkan peningkatan. Selain itu, kedua institusi juga telah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama lima tahun berturut-turut, melampaui syarat minimal tiga tahun yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk Kementerian Pertahanan dan TNI sudah lima kali berturut-turut. Sehingga ini sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja,” katanya.
Ia menambahkan, capaian tersebut menjadi dasar utama Kemhan mengusulkan penyesuaian tukin kepada pemerintah.
“Itu poin-poin yang menjadi acuan kami kenapa kami berani mengajukan penambahan atau penyesuaian tunjangan kinerja,” ujar Wisnu.
Saat ini, Kemhan bersama Markas Besar TNI tengah menyusun Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima TNI (Perpang) sebagai aturan pelaksana. Setelah proses tersebut rampung, usulan pencairan anggaran akan diajukan kepada Kementerian Keuangan.
“Setelah itu, nanti akan kami ajukan ke Kementerian Keuangan. Kami berharap bulan September (2026) itu sudah bisa dicairkan. Itu sudah kami komunikasikan juga ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Kenaikan tunjangan kinerja tersebut merupakan implementasi Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 104 Tahun 2018. Regulasi baru itu menaikkan besaran tukin pada hampir seluruh jenjang jabatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Dalam ketentuan terbaru, Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang empat menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp37,81 juta. Sementara Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang tiga memperoleh tukin Rp44,87 juta per bulan, naik dari Rp34,90 juta.
Penyesuaian juga menyasar pegawai pada level jabatan terendah. Pegawai dengan kelas jabatan 1 kini menerima tukin sebesar Rp2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh sekitar Rp2,91 juta per bulan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur di lingkungan Kemhan dan TNI.


0 comments