Kementerian HAM Kecam Kekerasan ABK KM Maulana 23, Sebut sebagai Perbudakan Modern

IVOOX.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengecam aksi kekerasan dan eksploitasi tenaga kerja yang menimpa empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23. Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan penyiksaan terhadap para ABK viral di media sosial pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan mengatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Ia menilai kekerasan dan eksploitasi yang dialami para ABK menunjukkan adanya praktik yang menyerupai perbudakan modern.
“Tindakan kekerasan dan eksploitasi terhadap empat ABK KM Maulana 23 merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang secara mendasar menyimpangi prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Munafrizal dalam keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).
Menurut Munafrizal, konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia telah menjamin hak setiap pekerja untuk memperoleh pekerjaan yang layak serta mendapatkan imbalan yang adil. Karena itu, praktik kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja tidak dapat dibenarkan.
Kemenham juga mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri yang telah mengambil tindakan terhadap kasus tersebut. Namun, pemerintah didorong memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara menyeluruh hingga seluruh fakta perkara terungkap.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat dan terukur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Polri. Meski demikian, kami mendorong agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan menyeluruh hingga tuntas,” ujarnya.
Kasus KM Maulana 23 juga menjadi sorotan karena menambah catatan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di sektor kelautan. Berdasarkan catatan KKP, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 terdapat 21 kasus pelanggaran hak ketenagakerjaan ABK.
Kemenham menilai munculnya kasus serupa menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem perlindungan pekerja perikanan. Pembenahan dinilai perlu dilakukan secara sistemik dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Tiga aspek menjadi perhatian utama, yakni memastikan transparansi dan legalitas dalam proses rekrutmen serta penyaluran tenaga kerja, meningkatkan pengawasan berkala terhadap operasional kapal perikanan, dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi.
“Kami berharap ada penanganan yang serius dan komprehensif terkait praktik kekerasan dan eksploitasi kerja terhadap ABK, sehingga peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa depan,” kata Munafrizal.


0 comments