Kemenperin Sita Produk Impor Tanpa SNI | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Kemenperin Sita Produk Impor Tanpa SNI

Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M Rum mengamati porduk impor tanpa SNI
Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian M Rum (tengah) bersama Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Andi Rizaldi dan Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri Muhammad Taufiq mengamati produk-produk tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI. ANTARA/HO-Kemenperin

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melakukan penindakan terhadap produk impor yang tak memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) sebagai bentuk komitmen menjaga iklim industri di tanah air.

"Demi mewujudkan hal tersebut, Kemenperin melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan SNI secara wajib. Dalam pengawasan yang dilakukan secara rutin, Kemenperin mengamankan produk-produk jenis elektronik, sepatu pengaman, mainan anak, sampai alat mesin pertanian yang tidak memiliki sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI," kata Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian Mohammad Rum di Jakarta, Rabu (18/12/2024), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pihaknya bersama Polri pada 16 Desember 2024 melakukan penyitaan terhadap beberapa produk yang tak memiliki sertifikat SNI, antara lain yakni sprayer gendong semi otomatis sebanyak 1.320 unit dengan nilai Rp 396 juta, serta sepatu pengaman berjumlah 1.701 pasang senilai Rp 2,8 miliar dengan jenama Caterpillar, Navigo, dan Septigo.

Selanjutnya, mainan anak berbagai merek dengan jumlah 44.133 unit dengan total nilai Rp1,5 miliar dengan jenama Hochihoku dan Zavanese, serta produk speaker aktif berjumlah 196 unit dengan nilai Rp 311 juta dengan jenama W-King, Urbano, dan Hafsun.

Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan para pelaku usaha yang memasarkan produk tanpa SPPT SNI tersebut, diperintahkan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan melarang peredaran produk-produk dengan jenama tersebut di wilayah NKRI.

"Kami memerintahkan seluruh pelaku usaha tersebut untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang untuk mengedarkan produk-produk dengan merek di atas. Kemenperin juga mengingatkan kepada para pelaku usaha yang lain, baik importir maupun produsen, untuk mengusahakan SPPT SNI bagi jenis barang-barang yang SNI-nya telah diwajibkan oleh Menteri Perindustrian," katanya.

Disampaikan Andi, Kemenperin akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan para pelaku usaha tetap tertib dan mematuhi ketentuan SNI yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Temuan pihaknya rata-rata merupakan produk-produk yang diimpor dari China. Tanpa kepemilikan SPPT-SNI, produk-produk tadi berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna, serta dapat merusak persaingan usaha yang ada di dalam negeri.

0 comments

    Leave a Reply