Kemenperin Sebut Penurunan Harga LNG Jadi Angin Segar bagi Industri

IVOOX.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut penurunan harga liquefied natural gas (LNG) untuk sektor industri menjadi angin segar bagi industri. Harga LNG untuk sektor industri menjadi 13 dolar AS per MMBTU dari semula sekitar 20-23 dolar AS per MMBTU. Penurunan harga ini sebagai langkah menjaga daya saing industri nasional, sekaligus mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Penurunan harga gas industri hasil regasifikasi LNG tersebut menjadi angin segar bagi industri, dan merupakan salah satu solusi untuk mengembalikan PMI Manufaktur pada jalur ekspansi dalam beberapa bulan ke depan," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief dalam siaran pers Rabu (1/7/2026).
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa dengan semakin kompleksnya tantangan global saat ini, kebutuhan untuk melindungi industri dalam negeri (IDN) menjadi semakin krusial. Perlindungan IDN ini bukan hanya untuk menjaga kelangsungan usaha, melainkan juga instrumen vital untuk memayungi dan melindungi dunia ketenagakerjaan di Indonesia agar penyerapan tenaga kerja tetap terjaga dan risiko PHK dapat ditekan.
“Di tengah situasi di mana negara-negara kompetitor masih bergerak secara ekspansif, Pemerintah tidak akan tinggal diam. Melalui keterlibatan dan kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah akan terus menerus berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujarnya.
Febri menuturkan, langkah tersebut diambil dalam rangka mendongkrak daya saing nasional dan merebut peluang pasar, baik di kancah ekspor maupun di pasar domestik. Pemerintah meyakini bahwa proteksi dan perlindungan terhadap IDN merupakan salah satu cara fundamental untuk menciptakan iklim usaha yang baik.
Selain Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan perlindungan IDN, Kementerian Perindustrian juga mengakselerasi berbagai program strategis lainnya, antara lain peningkatan penggunaan produk dalam negeri, fasilitasi investasi manufaktur, pengamanan pasar domestik dari praktik perdagangan tidak sehat, hingga perluasan akses ekspor ke pasar nontradisional.
Berbagai kebijakan tersebut kata ia diarahkan untuk menjaga utilisasi industri sekaligus meningkatkan daya saing manufaktur nasional di tengah dinamika ekonomi global.
Kemenperin kata ia juga mencermati, di balik penurunan PMI pada Juni, survei S&P Global menunjukkan tingkat optimisme pelaku industri terhadap prospek usaha dalam 12 bulan mendatang justru mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Optimisme tersebut ditopang oleh ekspektasi meredanya tekanan harga serta membaiknya permintaan pasar.


0 comments