Kemenperin Optimis IKM Naik Kelas dengan PPh Final 0,5 Persen | IVoox Indonesia

May 2, 2025

Kemenperin Optimis IKM Naik Kelas dengan PPh Final 0,5 Persen

1
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenperin)

IVOOX.id, Jakarta - Kebijakan pemerintah mengenai insentif fiskal berupa pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dari 1 persen menjadi 0,5% dinilai mampu meringankan beban UKM termasuk Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kedepan dengan adanya pemangkasan tersebut sejumkah IKM diprediksi naik kelas menjadi industri besar.

Hal ini diungkap Direktur Jenderal IKM Gati Wibawaningsih, sebab menurutnya kebijakan ini telah dinanti lama oleh para pelaku IKM dalam negeri. Pasalnya, pemotongan setengah dari beban pajak penghasilan itu akan menambah ruang mereka untuk semakin mengembangkan bisnis.

"Dampaknya besar dalam kesempatan bwrusaha. Sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan operasional,” ujarnya di Jakarta, Minggu (24/6).

Pemangkasan PPh bagi UKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang menyatakan PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Peraturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018 sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Gati menambahkan implementasi kebijakan ini dapat berdampak pada peningkatan kontribusi IKM dalam perekonomian nasional yang berperan juga terhadap pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja.

“Selain itu mampu mewujudkan IKM yang berdaya saing dan berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional,” jelasnya.

Kebijakan pengurangan PPh ini diperlukan di tengah gejolak perekonomian beberapa waktu terakhir. Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah gencar meluncurkan beragam kemudahan untuk menggenjot IKM, seperti diperluasnya akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kemenperin pun terus memacu para IKM untuk memasarkan produknya di marketplace. Program ini dinamakan e-Smart IKM yang merupakan sistem basis data yang tersaji dalam profil industri, sentra, dan produk yang diintegrasikan dengan marketplace yang telah ada.

0 comments

    Leave a Reply