Kemenpar Tertibkan Agen Perjalanan Daring yang Belum Punya Izin Usaha di Indonesia

IVOOX.id – Kementerian Pariwisata melakukan penertiban pada seluruh akomodasi yang tercatat di agen perjalanan daring (OTA) namun belum memiliki izin berusaha di Indonesia.
"Kami terus melakukan koordinasi bersama OTA-OTA asing. Pertama kami mendata, nanti itu akomodasi yang tidak berizin harus dicatat, tidak boleh ditampilkan atau dipasarkan," kata Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani Mustafa saat ditemui ANTARA usai mengikuti Rakornas Pariwisata 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026), dikutip dari Antara.
Rizki mengatakan sebenarnya seluruh data soal perizinan dapat dilihat dari sistem Online Single Submission (OSS). Namun karena pengecekkan perlu dilakukan pada ribuan akomodasi, maka pemerintah memutuskan untuk membangun sebuah sistem baru.
"Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA. Jadi nanti data, sistem secara teknologi, OTA-OTA itu juga menggunakan ePA yang bisa dihubungkan ke Kementerian Pariwisata, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data," ujarnya.
Di samping itu, Kementerian Pariwisata turut mendorong seluruh pelaku usaha akomodasi untuk mendaftarkan izin usahanya sesuai hukum yang berlaku di tanah air. Ke depan, semua nomor izin berusaha milik akomodasi dikatakannya akan ditampilkan dalam platform pemesanan daring secara bertahap.
Hal tersebut dinilai akan mempermudah pemerintah dalam melacak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan. Kebijakan itu disebut Rizki sudah berlaku di Jepang dan Australia.
Dia menyebut pada bulan Maret 2026, Kementerian Pariwisata telah memantau tren perizinan pengelola vila kian meningkat. Menurut Rizki, peningkatan dipicu oleh informasi yang mulai didengar langsung oleh para pemiliknya.
Salah satu daerah yang disebut Rizki mengalami peningkatan pendataan perizinan itu adalah Bali.
Rizki menyampaikan untuk meningkatkan kepatuhan dari para pemilik akomodasi, pemerintah akan menggelar pilot project yang difokuskan pada lima destinasi yakni Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat dan NTB.
Dalam waktu dekat Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana juga dibeberkannya akan segera bertemu dengan pengelola OTA guna membahas masalah tersebut.
Kementerian Pariwisata juga mendorong seluruh pengelola OTA untuk mendirikan kantor resminya di Indonesia.
Pada acara yang sama, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan berdasarkan data per 13 Mei 2026, sudah lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi terdaftar dalam OSS atau meningkat sebesar 45,4 persen sejak inisiasi tersebut dimulai pada 31 Maret tahun lalu.
Namun, masih ada sekitar lebih dari 470 ribu akomodasi belum memiliki izin usaha.
Salah satu cara yang dia sebutkan guna mengatasi permasalahan itu yakni menghadirkan program coaching clinic dalam rangka memberikan pembinaan, pelatihan dan pendampingan strategis yang ditujukan pada pelaku usaha di sektor pariwisata.
Dalam hal ini, Kementerian Pariwisata akan membantu seluruh pelaku usaha, khususnya akomodasi, dalam mengurus pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko.
"Ini menjadi tugas bersama untuk (kami) memperbaikinya," kata Widiyanti.
Incar Investasi Pariwisata Rp63,5 Triliun Selama 2026
Kementerian Pariwisata selama 2026 menyasar investasi pariwisata hingga Rp63,5 triliun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata Rizki Handayani Mustafa menyampaikan bahwa investasi pariwisata akan difokuskan pada tiga destinasi regeneratif dan 10 destinasi prioritas.
"Dari target 65 persen yang harus terpenuhi di 13 destinasi itu, 70 persen ada di destinasi regeneratif. Berarti sebenarnya DPP lainnya masih sangat kecil,” kata Rizki di Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata 2026 yang dilaksanakan di Jakarta, Rabu (20/5/2026), dikutip dari Antara.
Destinasi pariwisata prioritas (DPP) meliputi Danau Toba (Sumatera Utara), Borobudur (Jawa Tengah), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Labuan Bajo (Nusa Tenggara Timur), Likupang (Sulawesi Utara), Tanjung Kelayang (Bangka Belitung), Bromo-Tengger-Semeru (Jawa Timur), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Morotai (Maluku Utara), dan Raja Ampat (Papua Barat Daya).
Sementara destinasi pariwisata regeneratif meliputi wilayah Bali, Jakarta Raya, dan Kepulauan Riau.
Menurut Kementerian Pariwisata, selama tahun 2025 investasi untuk pariwisata masih terkonsentrasi di Bali, Jakarta, dan Kepulauan Riau.
Kementerian Pariwisata mendorong penguatan sinergi untuk meningkatkan investasi di destinasi pariwisata prioritas dan daerah dengan potensi pengembangan usaha pariwisata.
"Menteri Pariwisata telah meminta kami membuat satu forum di mana nantinya daerah-daerah yang memiliki proyek untuk bisa dipertemukan dengan calon investor," kata Rizki.
Rizki menyampaikan, pemerintah daerah perlu menyiapkan proyek investasi pariwisata secara matang agar layak ditawarkan dan menarik bagi investor.
Selain itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan infrastruktur pendukung, konektivitas, serta diversifikasi produk dan layanan pariwisata.
Penciptaan iklim investasi yang kondusif melalui penyederhanaan regulasi dan kepastian hukum juga sangat penting dalam upaya untuk menarik investor ke daerah.
Rizki juga mengemukakan perlunya pemahaman mengenai preferensi wisatawan global untuk menyiapkan produk-produk pelayanan pariwisata di daerah.
"Ada tren-tren yang sedang berkembang di market yang nanti larinya ke produk wisata. Jadi bagaimana dalam membentuk produk wisata, mengaitkan potensi yang ada di daerah dengan tren tersebut," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata Ni Made Ayu Marthini mengajak pemerintah dan pelaku industri untuk meningkatkan promosi pelayanan pariwisata di platform digital.


0 comments