Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kasus Kematian Dokter Icha pada Polisi

IVOOX.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk tidak memublikasikan secara terperinci hasil investigasi internal namun menyerahkan hasilnya kepada kepolisian terkait dengan dugaan intimidasi berujung meninggalnya dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kemenkes Yuli Farianti menyatakan kebijakan penutupan informasi tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses penyelidikan pidana yang kini sedang berjalan.
"Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan kepolisian. Oleh karena itu, Kemenkes nanti akan memberikan hasil investigasi kepada pihak berwenang agar dapat menjadi referensi bagi kepolisian," kata Yuli dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (3/7/2026), dikutip dari Antara.
Investigasi lintas sektor yang diturunkan langsung oleh Menteri Kesehatan tersebut melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra mengungkapkan timnya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari berbagai pihak terkait, mulai dari keluarga korban, perawat pendamping, hingga jajaran dokter yang merawat.
Ia menjelaskan fokus investigasi tidak hanya menelusuri dugaan kekerasan verbal oleh oknum warga, tetapi juga meninjau kembali prosedur penanganan medis pada pasien gigitan ular yang menjadi pemicu awal kejadian tersebut.
"Berkaitan dengan layanan yang berhubungan dengan adanya pasien yang mengalami luka gigitan ular, itu sudah dicermati dan dilakukan evaluasi ternyata memang sudah dilakukan sesuai prosedur dan pihak-pihak dokter di sana pun sudah konsultasi dengan pakar," ucap dia.
Polda NTT Ambil Alih Penyelidikan
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dokter berinisial dr E.P.U.P. atau dr Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation untuk mengusut perkara secara profesional, objektif, transparan, dan berbasis bukti.
Kabid humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan pembentukan Tim Joint Investigation merupakan tindak lanjut hasil asistensi bersama Bareskrim Polri guna memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kapolda NTT menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan sejumlah fungsi di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran,” kata Henry di Kupang, Kamis (2/7/2026), dikutip dari Antara.
Dia menegaskan, bahwa Kapolda NTT juga telah menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum didalami secara menyeluruh melalui mekanisme Joint Investigation.
Penanganan perkara ini mengedepankan scientific crime investigation sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan tim yang dibentuk, tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara, dan Polres Kupang.
Dalam proses penyelidikan, dia menjelaskan, Ditreskrimum bertugas mendalami penyebab kematian korban. Sementara Dit PPA dan PPO menangani aspek perlindungan perempuan, sedangkan Ditreskrimsus bersama tim siber mendalami alat bukti elektronik dan berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Polri bila diperlukan.
Penyidik juga akan memeriksa kembali para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya intimidasi, serta pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan atau tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis.
"Kami memastikan seluruh fakta akan diuji melalui mekanisme penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, alat bukti elektronik, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif sehingga hasil penyelidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Henry menegaskan Polda NTT tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak akan menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan.
Untuk memastikan penanganan perkara berjalan optimal, evaluasi perkembangan penyidikan akan dilakukan secara berkala oleh Tim Joint Investigation bersama seluruh fungsi yang terlibat.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta mengajak masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk menyampaikannya kepada penyidik.
"Kami mengajak siapa pun yang memiliki informasi yang relevan dengan perkara ini untuk menyampaikannya kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti dan verifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambah Henry.


0 comments