Kemenhut Dalami Peran 12 Subjek Hukum di Tapanuli terkait Kerusakan Lingkungan Pemicu Bencana Banjir dan Longsor

IVOOX.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebut sudah melakukan pendalaman dan meminta keterangan 12 subjek hukum di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara terindikasi berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang menjadi faktor banjir serta menyelidik dugaan tindak pidana kehutanan.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyebut telah membentuk Tim Gabungan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dari hasil identifikasi awal, 12 subjek hukum baik yang berbentuk baik korporasi maupun perorangan diduga memiliki keterkaitan dengan gangguan tutupan hutan di wilayah hulu.
"Kami melihat pola yang jelas, di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya. Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat," kata Dwi dalam pernyataannya Sabtu (6/12/2025), dikutip dari Antara.
Hal itu dilakukan karena hasil analisis awal yang diperkuat verifikasi lapangan, menunjukkan bahwa selain curah hujan ekstrem, terdapat indikasi kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibuluan di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.
Kerusakan tutupan hutan di lereng dan hulu DAS diduga menurunkan kemampuan tanah menyerap air sehingga hujan ekstrem lebih cepat berubah menjadi aliran permukaan yang kuat, memicu banjir dan longsor. Material kayu yang terbawa arus menunjukkan dugaan adanya aktivitas pembukaan lahan dan penebangan yang tidak sesuai ketentuan.
Sejak Kamis, 4 Desember 2025, tim Gakkum Kemenhut telah melakukan pemasangan papan larangan pada lima lokasi yang terindikasi yaitu dua titik pada area konsesi PT TPL, dan tiga titik pada lokasi PHAT atas nama JAM, AR, dan DP.
Di saat bersamaan, penyidik dari Balai Gakkum Sumatera sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana kehutanan pada salah satu subjek hukum, yaitu pemilik PHAT atas nama JAM, setelah ditemukannya empat truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Sejalan dengan tindakan di lapangan, pemanggilan terhadap seluruh 12 subjek hukum dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, depan untuk pendalaman lebih lanjut.
"Tim di lapangan telah melakukan penyegelan lokasi-lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal. Langkah ini adalah bagian dari upaya komprehensif, verifikasi fakta, pengamanan tempat, serta penyiapan bukti untuk proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan instansi terkait untuk memastikan adanya upaya restorasi hulu DAS dan perlindungan bagi komunitas terdampak," katanya.


0 comments