Kemendag Sita 40 Ribu Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp 6,7 Miliar | IVoox Indonesia

April 30, 2025

Kemendag Sita 40 Ribu Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp 6,7 Miliar

antarafoto-kemenperin-perketat-impor-elektronik-120424-bay-1
Pengunjung melihat-lihat produk pendingin ruangan (AC) di salah satu toko elektronik, Jakarta, Jumat (12/4/2024). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik yang akan mengatur secara ketat arus impor sejumlah produk elektronik diantaranya AC, televisi dan kulkas untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi produsen di Indonesia. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

IVOOX.id – Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 40.282 barang elektronik impor yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan total nilai barang tersebut menembus Rp 6,7 miliar.

Temuan barang elektronik impor ilegal tersebut diperoleh dari hasil pengawasan di PT GMI, di Serang, Banten pada Mei 2024. Sebagian besar barang terebut berasal dari Tiongkok.

Adapun ketentuan yang tidak dipenuhi, yaitu terkait Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).

“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,70 miliar ini menunjukkan komitmen  Kementerian Perdagangan dalam melindungi konsumen,” ujar Zilkifli Hasan dalam siaran pers dikutip pada Sabtu (8/6/2024).

Dengan adanya temuan tersebut Kemendag kemudian melakukan penyitaan pada barang impor yang tidak memenuhi syarat tersebut untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan.

“Untuk itu, Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melaksanakan pengawasan secara menyeluruh. Kementerian Perdagangan  berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi produk-produk tidak sesuai ketentuan," katanya.

Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG yaitu kompor induksi sebanyak 750 unit.

Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler)200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan piranti pijat listrik 111 unit.

Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT-SNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit.

“Tindakan pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply