Kejati Bali Kawal Proses Ekstradisi WNA Rusia Buruan Interpol di Bandara Ngurah Rai

IVOOX.id – Kejaksaan Tinggi Bali melakukan pengawasan dan pengawalan proses ekstradisi seorang warga negara asing asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, yang diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Rusia.
"Hari ini pukul 09.30 Wita, pemohon ekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev dibawa menuju ke dalam pesawat maskapai Aeroflot," kata Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Antara.
Alexander Zverev merupakan WNA Rusia yang masuk daftar buron Interpol dan kabur ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Selain Kejaksaan Tinggi Bali, tim lain yang mengawal keberangkatan Alexander, yakni tim dari Kejaksaan Agung, Imigrasi, dan Kepolisian Resor Bandara Ngurah Rai, serta Tim Gegana Polda Bali.
"Ekstradisi dapat diberikan kepada Alexander Vladimirovich Zverev karena tindak pidana dilakukan oleh yang bersangkutan di wilayah hukum negara Federasi Rusia," katanya.
Sabana menjelaskan Alexander merupakan warga negara Rusia dan tidak melakukan tindak pidana di Indonesia sehingga dalam hal ini Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan.
Untuk itu, permohonan ekstradisi yang diajukan otoritas Rusia kepada Kejaksaan RI dikabulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menerbitkan Surat Nomor 12 tahun 2025.
Sebelumnya, Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengungkapkan Alexander Vladimirovich Zverev melakukan kejahatan di negaranya mulai dari kasus suap hingga ITE.
Harli menjelaskan tindak pidana yang diatur dalam hukum Rusia pada prinsipnya sama dengan hukum yang diterapkan di Indonesia maka proses ekstradisi dapat dilakukan dengan prinsip dual criminality.
Nantinya, yang melakukan proses pidana terhadap Alexander adalah otoritas Rusia.
Ekstradisi Pertama antara Indonesia-Rusia
Dalam permohonan yang diajukan Pemerintah Federal Rusia, Zverev diduga terlibat dalam berbagai kejahatan yang meliputi empat pasal terkait kejahatan yang dilakukan yang bersangkutan.
Pasal tersebut terkait adanya penyuapan (bribery), Undang-undang Tipikor, dan Undang-undang ITE.
Disebutkan pula bahwa Zverev adalah warga negara Rusia dan seluruh tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Rusia.
Dengan demikian, Indonesia tidak memiliki kepentingan hukum untuk melakukan penuntutan secara mandiri terhadap yang bersangkutan.
Surat Keputusan (SK) Presiden baru diterbitkan 2025 sehingga proses ekstradisi WNA Rusia itu dilaksanakan mulai Juli 2025.
Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev (33) sudah setahun ditangkap dan ditahan penyidik Polda Metro Jaya.
Zverev ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2022 lalu.

0 comments