Kejari Batam Tahan WNA Singapura Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasum-Fasos | IVoox Indonesia

August 19, 2025

Kejari Batam Tahan WNA Singapura Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Fasum-Fasos

Petugas menggiring tersangka kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial berinisial PTP yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/6/2025). Kejari Batam menahan Manajer PT SI WNA asal Singapura selaku pengembang perumahan Marlion Square Batam dengan perkara tindak pidana korupsi penjulan lahan fasum-fasos seluas 4.966 m2 dengan kerugian negara mencapai Rp4.896.540.000. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

0 comments

    Leave a Reply