Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik MBG Senilai Rp1,03 Triliun | IVoox Indonesia

June 5, 2026

Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Pengadaan Motor Listrik MBG Senilai Rp1,03 Triliun

Konferensi pers penetapan tersangka program MBG
Konferensi pers penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, di Kejagung Rabu (3/6/2026)/IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry, menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Vendor yang memenangkan proyek tersebut juga diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” ujar Jeffry, Kamis (4/6/2026).

Menurut Jeffry, penyidik juga menduga adanya campur tangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Kondisi tersebut menyebabkan proses pengadaan tidak didasarkan pada kebutuhan nyata pelaksanaan program MBG.

Selain pengadaan motor listrik, kata Jeffry, pihaknya menemukan indikasi penggelembungan harga pada sejumlah proyek lainnya. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 televisi berukuran 75 inci diduga dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up,” kata Jeffry.

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan melalui penunjukan yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.

“Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ucap Jeffry.

Meski tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut disebut tetap lolos proses verifikasi pada portal Mitra BGN karena memperoleh perlakuan khusus dari para tersangka. Penyidik menduga yayasan tersebut menerima keuntungan finansial dalam jumlah sangat besar dari program yang dijalankan.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

0 comments

    Leave a Reply