Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng | IVoox Indonesia

July 3, 2026

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) dan Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci (tengah kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa 30 Juni 2026.

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6).

Syarief mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait peran LMI dalam kasus ini. Menurut Syarief, LMI yang juga selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada Maret 2025 hingga sekarang, telah mengetahui adanya Program MBG.

Kemudian pada awal tahun 2025, LMI meminta YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada Calon Mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh LMI.

"Selanjutnya, LMI meminta izin kepada SS untuk dapat melakukan penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi," katanya.

Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari Calon Mitra SPPG dengan syarat membeli ompreng dari PT. SGI. Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian ompreng kepada PT. SGI, RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada LMI, yang kemudian LMI memerintahkan verifikator pada portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG.

"Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian ompreng tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum," ujarnya.

Tersangka LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

"Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply