Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan | IVoox Indonesia

August 2, 2026

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Nurman Herin Langsung Ditahan

Petugas Kejaksaan Agung menggiring Nurman Herin (
Petugas Kejaksaan Agung menggiring Nurman Herin (kedua dari kiri) yang merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan TPPU menuju mobil tahanan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menambah daftar tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penyidik kali ini menetapkan Nurman Herin (NH) yang merupakan pihak swasta sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, kepada awak media, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026) malam WIB.

Menurut Rudi, tersangka Nurman Herin diduga ikut terlibat dalam praktik dugaan pencucian uang yang saat ini masih terus didalami penyidik. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat Febrie Adriansyah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Langkah itu dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berlangsung.

"Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Rudi.

0 comments

    Leave a Reply