Kejagung Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tol MBZ

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menetapkan tersangka baru inisial DP dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol MBZ tahun 2016-2017.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan kuasa kerja sama operasi (KSO) kontraktor proyek Tol MBZ.
Menurut Kuntadi penetapan tersangka ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan tim penyidik. Tersangka DP kata dia sebelumnya juga pernah berstatus sebagai saksi dalam persidangan perkara itu.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).
Dari ketiga saksi yang diperiksa hari ini, salah satunya yakni DP ditetapkan tersangka setelah penyidik memandang telah dapat alat bukti yang cukup. DP akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 comments