Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Ada Riza Chalid | IVoox Indonesia

April 12, 2026

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Ada Riza Chalid

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang petral
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015 digiring oleh petugas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008 sampai dengan tahun 2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, dari ketujuh tersangka yang ditetapkan, satu diantaranya adalah pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Syarief menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral oleh salah satu tersangka terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Sehingga dalam prosesnya para tersangka telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," kata Syarief.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan diantaranya BBG, Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) 2012–2014;

Lalu MLY, Senior Trader Petral 2009–2015; NRD; TFK, VP ISC PT Pertamina; MRC, Beneficial Owner sejumlah perusahaan peserta tender; dan IRW, Direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lima tersangka telah ditahan di rutan selama 20 hari, sedangkan BBG menjalani penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

"Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," kata Syarief.

0 comments

    Leave a Reply