Kejagung Tangkap ASB, Tersangka Kasus Impor Gula Tom Lembong yang Sempat Buron

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016 yang melibatkan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
ASB merupakan salah satu dari 9 tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan Kejagung dalam perkara tersebut. Harli menyebut penangkapan dilakukan setelah tersangka ASB mangkir dari panggilan penyidik, pada Senin (20/1/2025) lalu. ASB akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ASB selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers Rabu (5/2/2025).
Adapun peran Tersangka ASB yakni mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton. Atas permohonan tersebut, Tersangka Tom Lembong menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar/stabilisasi harga gula.
"Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujarnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments