Heboh Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan

IVOOX.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2/2025) itu baru pertama kali digelar.
"Kalau pengakuan para tersangka ini baru pertama kali. Tapi kita masih dalami lagi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah dikutip dari Antara, Rabu (5/2/2025).
Para tersangka itu, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D.
Menurut dia, para tersangka yang diamankan ini bukan panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan karena sebenarnya itu ada pergantian yang jadi penyelenggara.
"Jadi, mereka bukan panitia secara keseluruhan di setiap kegiatan, kebetulan saja mereka ada di sana, " katanya.
Dia menuturkan para tersangka ini mengadakan acara tersebut untuk mencari orang-orang yang dengan perilaku seksual serupa.
Selain itu, para peserta tidak diberi iming-iming sesuatu untuk mengikuti acara tersebut.
"Kalau dalam perkara ini enggak ada ya. Jadi, karena mereka kan mencari komunitasnya aja di sini. Jadi, yang mengeluarkan sejumlah uang hanya pembawa acaranya (host) yang dijadikan tersangka itu karena mempermudah perbuatan cabul di situ," papar Iskandarsyah.
Ia menyebut para pelaku pesta seks sesama jenis yang terungkap di Jakarta Selatan memakai kode “arisan" untuk mengumpulkan pesertanya.
"Ada yang bilang 'arisan', ada yang bilang 'event'. Jadi variatif gitu mereka pakai kode-kodenya," kata Iskandarsyah.
Ia menjelaskan kode-kode tersebut nantinya akan dikirimkan tersangka berinisial BP alias D kepada calon peserta dan memastikan apakah mereka mau bergabung atau tidak.
"Nanti kalau misalnya berkenan atau mau bergabung dengan pesta itu mereka bisa menghubungi kembali penyelenggara," ucapnya.
Kemudian saat dikonfirmasi terkait apakah manajemen hotel mengetahui penyelenggaraan pesta tersebut, Iskandarsyah menjelaskan tidak mengetahui.
"Para tersangka ini menggunakan aplikasi, jadi pihak hotel tidak mengetahui, tapi pihak hotel kooperatif sama kita karena pada saat kita melakukan penggerebekan di lokasi itu termasuk dengan bantuan pihak hotel, tidak ada kerusakan dari fasilitas hotel, jadi memang dibantu oleh mereka sampai dengan olah TKP, " jelasnya.
Kemudian Iskandarsyah juga menambahkan untuk para peserta rata-rata umur dan pekerjaannya bervariasi.
"Tidak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan, jadi mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta ini dari rekomendasi random (acak), jadi variatif semuanya," katanya.
Dia juga menjelaskan kasus ini masih terus dikembangkan karena ponsel para tersangka sedang dilaksanakan pemeriksaan digital forensik.
"Jadi pada saat diamankan handphone langsung kita masukkan digital forensik untuk didalami. Nanti pada saat sudah ada hasilnya, kita ada penemuan pengembangan lebih lanjut, pasti pengungkapan kita kembangkan lagi, " katanya.
Polda Metro Jaya pun masih mendalami kasus pesta seks sesama jenis tersebut.
"Ini masih terus didalami, kegiatannya sudah dilakukan berapa lama, di mana saja, berapa kali dan seterusnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi Selasa (4/2/2025), dikutip dari Antara.
Ade Ary mengatakan berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan, para peserta dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati acara tersebut.
Para tersangka, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.
Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.
Hotel di Jaksel gandeng Polda dan Disparekraf DKI Tangani Pesta Seks
Terpisah, Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan menggandeng Polda Metro Jaya dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk menangani pesta seks sesama jenis yang menimbulkan kegaduhan, pada Sabtu (1/2/2025).
"Kami dalam hal ini berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya yang dengan sigap bertindak melakukan pengamanan aktifitas asusila tersebut," kata General Manager Habitare Rasuna Jakarta Mazlina Ramli di Jakarta, Rabu (5/2025), dikutip dari Antara.
Mazlina menegaskan pihaknya tidak menolerir segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan tamu.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam proses penyergapan salah satu kamar yang menjadi dugaan berkumpulnya pria sesama jenis yang melakukan pesta seks.
Kejadian itu berhasil digagalkan dan diamankan oleh pihak kepolisian dengan bantuan dari pihak manajemen hotel yang kooperatif dalam proses tersebut.
Kemudian, untuk proses selanjutnya Habitare Rasuna Jakarta beserta dengan Disparekraf Provinsi DKI Jakarta terus bekerja sama dan akan berupaya sebaik mungkin untuk membantu pihak kepolisian.
"Keamanan dan kenyamanan tamu kami selalu menjadi prioritas utama kami dan kami selaku manajemen Hotel Habitare akan transparan dalam penyelesaian kasus ini," ujarnya.
Manajemen Hotel Habitare Rasuna Jakarta Selatan pun memohon maaf atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan. Polisi mengamankan 56 orang.

0 comments