Kejagung Tahan Eks Kajari Enrekang yang Diduga Terima Rp840 Juta dalam Perkara Baznas

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penahanan terhadap tersangka P selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait kasus dugaan pidana penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) pada Senin 22 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penahanan tersebut dilakukan setelah P sebelumnya ditetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh, tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Anang dalam siaran pers Selasa (24/12/2025).
Anang mengatakan untuk kepentingan penyidikan, tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P (saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah) dan SL (pihak swasta) dalam perkara tersebut.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional," katanya.


0 comments