Kejagung Masih Rahasiakan Pemilik Emas 74 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih merahasiakan identitas pemilik emas seberat 74 kilogram yang sebelumnya ditemukan di rumah tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Emas tersebut menjadi barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/8/2026).
Anang menegaskan, tim penyidik sangat terbuka menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada publik. Namun kata ia ada sejumlah informasi yang tidak bisa dipublikasikan lantaran berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
"Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan," kata Anang.
Menurut Anang saat ini tim penyidik Kejagung atau Tim 9 masih terus mendalami saksi-saksi dan alat bukti yang sudah disita oleh penyidik. Pihaknya kata ia juga turut menelusuri kepemilikan emas batangan dan uang tunai yang sebelumnya disita penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
"Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri yang ada guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani," kata Anang.


0 comments