Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka dan Penahanan | IVoox Indonesia

August 5, 2026

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Uji Penetapan Tersangka dan Penahanan

Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat memberikan keterangan pers di kawasan Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026). IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berencana mengajukan dua permohonan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap dirinya. 

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya mengatakan, permohonan tersebut meliputi pengujian terhadap penetapan status tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta pencegahan bepergian ke luar negeri.

Firman mengatakan, berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan timnya menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

"Klien kami sudah memutuskan menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya," ujar Firman di kawasan Senayan, Selasa (4/8/2026).

Firman menjelaskan, permohonan praperadilan pertama akan difokuskan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk menguji legalitas penahanan yang dilakukan penyidik.

Permohonan yang kedua yakni untuk menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Asabri, larangan bepergian ke luar negeri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Diketahui, Tim 9 Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang setelah menerima pelimpahan perkara dari penyidik Polri. Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur pada Jumat (24/7/2026).

0 comments

    Leave a Reply