Kejagung Limpahkan Tersangka Korupsi MBG ke Kejari Jakpus | IVoox Indonesia

Kejagung Limpahkan Tersangka Korupsi MBG ke Kejari Jakpus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

IVOOX.id – Tim Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 kepada tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memerinci bahwa enam tersangka itu adalah Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode bulan Agustus 2024 sampai dengan Juni 2026.

Kemudian, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai Juni 2026.

Lalu, Lodewyk Pusung selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 sampai Juni 2026.

Berikutnya, Lalu Muhammad Iwan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Terakhir, Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” kata Anang di Jakarta, Selasa (29/9/2026), dikutip dari Antara.

Untuk selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

Adapun satu tersangka lainnya, yakni Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, akan dilimpahkan secara menyusul.

Lebih lanjut, Anang juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat korupsi MBG ini sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kurang lebih Rp10 triliun,” katanya.

Kolonel Budi Utomo Tersangka Kasus Korupsi MBG

Kejaksaan Agung menyatakan Kolonel Cpl Budi Utomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Budi telah berstatus tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya.

Keterangan tersebut merupakan perkembangan terbaru mengenai status hukum Budi. Pada Sabtu, 26 September 2026, Anang masih menyatakan Budi belum berstatus tersangka dan menyebut penanganannya berada dalam kewenangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Budi merupakan prajurit TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, penanganan perkara terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas yang melibatkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan dugaan keterlibatan Budi dalam pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga pengadaan sepeda motor listrik dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak serta terdapat penggelembungan harga.

0 comments

    Leave a Reply