Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman ke Kejari Jakpus | IVoox Indonesia

Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman ke Kejari Jakpus

mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kesehatan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (21/8/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

IVOOX.id – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dan barang bukti tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyerahan tersebut berkaitan dengan kasus perintangan di Sidang Pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari-April 2022.

"Jumat 21 Agustus 2026 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada JAM PIDSUS melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap Tersangka YHF kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Anang dalam siaran pers Senin (24/8/2026).

Anang menyampaikan YHF selaku Anggota Ombudsman RI pada periode Februari 2022 hingga September 2023, telah melakukan tindak pidana bersama Marcella Santoso. Mereka sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap para terdakwa sejumlah korporasi di kasus korupsi ekspor CPO.

"Korporasi yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dengan cara memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," katanya.

YHF diketahui memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang untuk digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan Perdata dan dijadikan pertimbangan dalam putusan TUN dan Perdata. Kemudian putusan-putusan tersebut digunakan dalam perkara terdakwa korporasi untuk menggagalkan pembuktian unsur dakwaan Penuntut Umum.

Setelah menerima suap dari Marcella, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, mengulur-ulur waktu untuk menunggu putusan perdata yang berdasarkan putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut dan menggunakannya untuk membebaskan para terdakwa korporasi.

"Dengan alasan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging)," katanya.

0 comments

    Leave a Reply