Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel | IVoox Indonesia

May 16, 2025

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara 10 Tersangka Kasus Timah ke Kejari Jaksel

1000124794
Dua tersangka Direktur Utama PT RBT inisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT inisial RA mendatangi Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024) ANTARA/Luthfia Miranda Putri

IVOOX.id – Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara 10 tersangka korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ke Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

"Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka ke JPU Kejari Jaksel," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Menurut Harli, sepuluh tersangka yang telah dilimpahkan ke JPU Kejari Jaksel di antaranya, Direktur Utama (Dirut) PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah 2018 Emil Ermindra (EE). Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan (MBG).

Kemudian Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan (SG), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto (RI). Lalu tersangka Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP, Rosalina selaku General Manager PT Tinindo Internusa, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.  

Selain melimpahkan berkas dan tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Seperti tiga unit mobil hingga barang berharga seperti logam mulia hingga 90 sertifikat tanah. Kemudian juga ada sejumlah uang tunai yang berhasil disita dari para tersangka.

“Menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dokumen, sejumlah uang tunai, logam mulia, tiga mobil, dan 90 sertifikat tanah," ujar Harli.

Langkah selanjutnya, kata Harli, pihak JPU Kejari Jaksel akan menyusun surat dakwaan dengan sesegera mungkin. Sehingga kesepuluh tersangka bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat untuk diadili. Dalam kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka.

Dengan demikian, total sebanyak 22 orang tersangka yang telah dirampungkan pelimpahan tahap II di kasus dugaan korupsi timah tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

0 comments

    Leave a Reply