Kejagung Amankan 4 Jaksa Buntut Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Kajari Karo | IVoox Indonesia

April 9, 2026

Kejagung Amankan 4 Jaksa Buntut Kasus Amsal Sitepu, Termasuk Kajari Karo

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut mendengarkan keterangan Kajari Kabupaten Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Amsal Christiy Sitepu terkait polemik atas kasus dugaan penggelembungan dana pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap empat jaksa buntut penanganan kasus dugaan korupsi anggaran video profil desa oleh videografer Amsal Christy Sitepu yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan empat jaksa tersebut yakni Kajari Karo, Danke Rajagukguk; Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring; dan dua Kasubsie Kajari Karo.

"Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi, yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung," kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Senin (6/4/2026).

Menurut Anang keempat jaksa tersebut akan dilakukan pemeriksaan terkait penanganan kasus Amsal Sitepu mulai dari penyidikan hingga penuntutan yang dilakukan. Keempatnya kini tengah diperiksa untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedural.

"Secara keseluruhan penanganan. Baik dari awal sampai akhir, termasuk nantinya kan tidak hanya penanganan sejak awal dari penyidikan tapi dari penuntutan seperti apa nanti sampai sekarang," katanya.

Anang mengatakan, keempat jaksa tersebut sebelumnya tengah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut. Namun untuk memastikan proses pemeriksaan secara objektif Kejagung menarik keempat jaksa itu.

"Jadi memang saat itu lagi dilakukan pemeriksaan juga di Kejati Sumut, tapi kita ambil alih oleh tim Kejagung langsung supaya lebih objektif," katanya.

"Kita akan melihat seperti apa, apakah telah melakukan proses hukum terhadap Amsal Sitepu ini sudah sesuai dengan ketentuan dan profesional. Apabila ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi etik di internal kita," kata dia.

0 comments

    Leave a Reply