KCIC Ringkus Pelaku Pencuri Kabel Kereta Cepat Whoosh di Padalarang | IVoox Indonesia

September 17, 2025

KCIC Ringkus Pelaku Pencuri Kabel Kereta Cepat Whoosh di Padalarang

Petugas pelaku pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh
Petugas saat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh pada ruas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANTARA/HO-KCIC)

IVOOX.id – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur kereta cepat Whoosh pada ruas Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan kejadian tersebut berawal dari petugas yang menemukan seorang pria mencurigakan membawa karung. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi kabel grounding, satu buah kunci pas, dan satu pisau.

“Jika dicuri, bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga bisa mengganggu keselamatan dan keamanan operasional Whoosh,” kata Eva dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Antara.

Eva menjelaskan kejadian itu terungkap saat tim keamanan melakukan patroli rutin di titik KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 29 Agustus 2025.

“Kabel grounding merupakan bagian dari pagar sound barrier dan berfungsi sebagai pengaman instalasi listrik untuk menyalurkan arus petir ke tanah,” katanya.

Ia menegaskan pencurian kabel grounding merupakan tindakan berbahaya karena dapat merusak sistem kelistrikan prasarana kereta cepat. Komponen itu berfungsi vital melindungi jaringan dari sambaran petir maupun gangguan listrik lainnya.

“Penanganan kasus ini sangat serius dan harus ada sanksi hukum bagi pelakunya. Selain berpotensi mengganggu perjalanan kereta, tindakan pencurian juga bisa membahayakan orang lain di sekitar jalur karena berisiko terkena sengatan listrik tegangan tinggi,” ujarnya.

Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Padalarang untuk diproses hukum lebih lanjut. Sesuai Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pencurian diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Meski terjadi pencurian, Eva memastikan perjalanan Whoosh tidak terganggu. Petugas teknis segera melakukan perbaikan di lokasi, sehingga sistem pengamanan kembali normal dan operasional kereta berjalan sesuai jadwal.

KCIC juga meningkatkan langkah pencegahan dengan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

“Selain pagar pembatas dan CCTV di sepanjang jalur, patroli juga dilakukan setiap 500 meter. Kami mengimbau masyarakat agar tidak merusak atau mencuri fasilitas umum,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply