Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat dari Uang Lebaran hingga Beli Saham

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ meminta sejumlah uang menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun 2025 dan 2026.
"Pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ pada momen menjelang Lebaran. Ini kurang lebih Rp500 juta hingga Rp750 juta," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Taufik, KPK menduga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman (SUD) meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat Lalu Ratnawi untuk mengumpulkan uang tersebut.
Uang tersebut kemudian diberikan oleh Sudirman kepada LAZ secara tunai.
Sementara menjelang Lebaran 2026, kata Taufik, KPK menduga Sudirman menerima uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026.
Selain itu, Sudirman diduga menerima uang Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui sopirnya. Penerimaan tersebut diduga terjadi pada April 2026 atau menjelang Lebaran.
"Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi," katanya.
Taufik mengatakan, LAZ juga diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani berupa satu unit mobil senilai Rp1,2 miliar hingga seekor sapi kurban.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan mobil dan sapi kurban tersebut diduga menjadi bagian dari penerimaan Rp1,6 miliar oleh Lalu Ahmad Zaini.
"PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan juga uang tunai kepada saudara LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar," kata Taufik.
"Dan juga ada tercatat satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta," katanya melanjutkan.
Selain itu, Taufik mengatakan bahwa Bupati LAZ diduga menerima sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi, uang tunai sekurangnya Rp380 juta, serta satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
Taufik mengatakan, Dirut PT MSI Alvonsus Gani memberikan sejumlah barang tersebut setelah memenangkan proyek terkait tata kelola air bersih di Kabupaten Lombok Barat selama 2024–2026, dengan total nilai mencapai Rp27,1 miliar.
KPK menyita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal (nilainya) kurang lebih Rp9,06 miliar ya," kata Taufik.
Taufik menjelaskan barang bukti yang disita KPK terdiri atas uang tunai dari pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman senilai Rp1,25 miliar, uang tunai di rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp20 juta, dan uang dalam rekening CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta.
"Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp2,75 miliar," katanya.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp3,3 miliar.
"Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, LAZ diduga memakai uang hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp2,25 miliar untuk membeli saham Rumah Sakit SSM bersama SUD.
"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik.
Ketika ditanya apakah RS SSM tersebut merupakan milik Bupati LAZ atau keluarga, Taufik mengatakan KPK baru mengetahui adanya pertemuan antara kepala daerah tersebut dengan pihak rumah sakit.
"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan terus mendalami aliran maupun sumber uang hingga keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut.
KPK mengungkapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini mempunyai 55 aset berupa tanah dan bangunan, tetapi banyak yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pewarta, hanya terdapat 24 aset tanah dan bangunan yang dilaporkan LAZ dalam LHKPN tahun pelaporan 2026.
"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026), dikutip dari Antara.
Menurut ia, LAZ seharusnya melaporkan seluruh hartanya dalam LHKPN karena melaporkan kekayaan merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan bahwa KPK kembali mengimbau seluruh kepala daerah maupun pemangku kepentingan lainnya untuk jujur dalam mengisi LHKPN.
"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi yang ke-17 dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 20 orang di Nusa Tenggara Barat dan Jakarta, serta membawa delapan orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.
Pada 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Lembaga antirasuah juga menetapkan kedua orang tersebut beserta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.


0 comments