Kasus Dugaan Korupsi BGN, LPSK Jamin Perlindungan bagi Pelapor dan Saksi | IVoox Indonesia

June 6, 2026

Kasus Dugaan Korupsi BGN, LPSK Jamin Perlindungan bagi Pelapor dan Saksi

Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias
Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (25/6/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya

IVOOX.id – LPSK menegaskan siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun saksi pelaku (Justice Collaborator/JC) usai mengemukanya kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), guna mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dkk, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian para pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara perlu memastikan adanya pelindungan yang memadai bagi mereka.

“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” ujar Susilaningtias dalam siaran pers Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, dugaan korupsi yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat besar. Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia, sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara transparan dan tuntas.

“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Susilaningtias.

LPSK mengingatkan bahwa korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC). Dalam perkara korupsi, peran JC dinilai penting untuk membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Menurut Susilaningtias, keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi. Karena itu, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.

“Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku memberikan ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh pelindungan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” kata Susilaningtias.

0 comments

    Leave a Reply