Karen Ditahan, Jampidsus: Dia Setujui Investasi di Australia | IVoox Indonesia

September 12, 2025

Karen Ditahan, Jampidsus: Dia Setujui Investasi di Australia

karen-pertamina

IVOOX.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan ditahan penyidik Kejaksaan Agung. Karen ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, untuk 20 hari pertama sejak Senin (24/9/2018).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, penahanan terhadap Karen dilakukan karena yang bersangkutan dua kali tak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Tim penyidik berpendapat diperlukan langkah atau tindakan upaya paksa berupa penahanan," kata Adi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Adi menjelaskan, kasus yang menjerat Karen bermula pada 2009. Saat itu Pertamina melakukan langkah investasi nonrutin terhadap beberapa aset milik perusahaan ROC Oil Company Limited di lahan minyak BMG, Australia.

Berdasarkan penawaran ROC, seharusnya dilakukan proses sesuai ketentuan di Pertamina, yakni diteliti apakah aset tersebut layak dibeli atau tidak. ”Itu sebetulnya sudah dibentuk tim untuk meneliti. Cuma ketika belum selesai penelitian, transaksinya berjalan," kata dia.

Adi menerangkan, pintu masuk untuk membongkar kasus ini dimulai dari direktorat hulu Pertamina. Penyidik telah memeriksa, menetapkan tersangka, dan menahan mantan Manajer Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu Pertamina Bayu Kristanto.

Menurut Jampidus, aksi korporasi Pertamina di Australia itu mestinya melalui proses penelitian secara tuntas karena adanya risiko bisnis. Namun, belum rampung dilakukan, perseroan menyetujui.

"Pada saat akhirnya disetujui dan dilaksanakan investasi ini oleh direktur utama yaitu saudara Karen yang kita lakukan penahanan sore ini. Rangkaian peristiwa atau perbuatan melawan hukumnya tidak perlu saya jelaskan," kata Jampidus.

Menurut Adi, aksi korporasi itu juga diduga tanpa sepengetahuan dewan komisaris perseroan. Berdasarkan penyidikan, dari investasi itu diketahui Pertamina merugi.

Karen ditahan seusai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Keluar dari ruang penyidikan, dia telah mengenakan rompi warna merah muda sebagai tahanan Kejagung.

Karen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Adi mengungkapkan, langkah selanjutnya yakni menuntaskan berkas pemeriksaan Karen. "Semoga dalam waktu dekat kita sudah melakukam pelimpahkan tuntutan untuk tindak lanjut segera dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply