Kadin Indonesia Akan Segera Beri Sanksi kepada Peserta Munaslub Ilegal | IVoox Indonesia

July 6, 2025

Kadin Indonesia Akan Segera Beri Sanksi kepada Peserta Munaslub Ilegal

Konferensi pers Kadin terkait hasil investigasi dan tindakan organisasi terhadap munaslub ilegal
Konferensi pers Kadin terkait hasil investigasi dan tindakan organisasi terhadap munaslub ilegal pada Selasa (17/9/2024). IVOOX.ID/Tangkapan layar instagram @kadin.Indonesia

IVOOX.id – Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ilegal yang diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024, di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk oleh beberapa pengurus.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah karena melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

"Secara hukum, Munaslub pada Sabtu kemarin tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hamdan dalam siaran pers yang diterima ivoox.id Selasa (17/9/2024).

Hamdan menjelaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin. Munaslub harus diawali dengan Surat Peringatan Pertama dan Kedua yang memberikan waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk memperbaiki. Namun, syarat-syarat ini tidak terpenuhi dalam Munaslub yang diadakan pada 14 September tersebut.

Dalam Munaslub ilegal itu, sejumlah pihak juga mencoba menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru. Namun, Hamdan menegaskan keputusan tersebut tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan AD/ART, serta ditolak oleh 21 Kadin Provinsi yang turut menolak hasil Munaslub tersebut.

Sanksi terhadap para pengurus yang terlibat dalam Munaslub ilegal ini akan diberikan berdasarkan AD/ART Kadin, yang memungkinkan pemberhentian tetap dari jabatan atau pencabutan keanggotaan tanpa surat peringatan sebelumnya.

0 comments

    Leave a Reply