Jurnalis dan Pekerja Media Demo Tolak Revisi UU Penyiaran di Depan Gedung DPR RI

IVOOX.id - Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, menolak revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran pada Senin (27/5/2024). Dalam aksi ini, mereka menyampaikan pernyataan sikap yang tegas menuntut pembatalan pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam revisi tersebut.
"Kami yang terdiri dari organisasi profesi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," kata koalisi massa aksi, Senin (27/5/2024).
Dalam aksi ini, massa menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut dapat digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
"Kedua, kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik," ujar salah satu perwakilan massa.
Selain itu, massa juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Mereka menilai sanksi yang tidak proporsional ini akan membungkam jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
"Keempat, kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil," jelas perwakilan koalisi.
Massa juga mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Mereka menyerukan kepada jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers.
Tuntutan utama adalah:
1. Membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran.
2. Melibatkan partisipasi Dewan Pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi secara aktif dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.
3. Memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam menjaga dan memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar penting dalam demokrasi," tambah perwakilan massa.
Demonstrasi ingin ini menunjukkan pentingnya kebebasan pers dan kebebasan berekspresi bagi masyarakat dan demokrasi Indonesia.
Para jurnalis dan pekerja media berharap agar pemerintah dan DPR mendengarkan tuntutan mereka dan melakukan revisi UU Penyiaran dengan lebih inklusif dan adil

0 comments