Jamkrindo Dorong Pemutakhiran Data UMKM | IVoox Indonesia

May 5, 2025

Jamkrindo Dorong Pemutakhiran Data UMKM

1

iVooxid, Jakarta - Perum Jamkrindo melalui Divisi Pemeringkatan UMKM dan Konsultasi Manajemen menggandeng 7 (Tujuh) perguruan tinggi dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendataan dan Pemutakhiran Data Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pada Selasa, 29 November 2016. Hal itu sebagai bentuk sinergi antara industri penjaminan dengan akademisi perguruan tinggi untuk pendataan dan updating data UMKM guna mendukung pengelolaan database UMKM dalam rangka pemeringkatan UMKM dan pelaksanaan konsultasi manajemen kepada UMKM.

Berikut 7 (tujuh) Universitas yakni Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Hasanudin, Universitas Lambung Mangkurat, dan Universitas Indonesia (UKM Center UI) serta Universitas Syiah Kuala (UKM Center). Sebelumnya, juga telah dilakukan Nota Kesepahaman Bersama dengan berbagai pihak pendukung seperti Bank Indonesia, Kementerian KUKM, Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan perguruan tinggi seperti Universitas Brawijaya, Politeknik Negeri Malang.

Pendandatangan kerja sama ini ditandatangani oleh Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan perwakilan dari tujuh universitas di antaranya yakni Rudi Siahaan dari LM UI, Ketua LPPM UNJ Ucu Cahyana, FEB Unpad/ ISEI Ina Primiana, Dekan FEB IPB Yusman Syaukat, Dekan FMIPA ITB Edy Baskoro, Dekan FEB Universitas Lambung Mangkurat M. Riza Firdaus, Dekan FE Universitas Hasanudin Gagaring Pagalung, Rektor UNJ Djaali dan Ketua UKM Centre Universitas Syiah Kuala Iskandar Madjid.

Selain itu juga hadir tamu undangan dari India yakni Shankar Cakraborti,Chief Executive Officer SMERA (Small & Medium Enterprises Rating Agency) sebuah lembaga pemeringkat UMKM di India yang telah banyak membantu UMKM di negara tersebut.

Dirut Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan, bahwa sebagai tindak lanjut arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan upaya Perum Jamkrindo dalam fokus mengembangkan UMKM nasional, maka Perum Jamkrindo telah membentuk Divisi Pemeringkatan UMKM dan Konsultasi Manajemen pada awal tahun 2016 sebagaimana diamanatkan UU No.1/2016 tentang Penjaminan serta PP No. 41/2008.

"Sampai saat ini, telah disusun metodologi pemeringkatan UMKM serta telah dilakukan kunjungan langsung kepada UMKM Terjamin Perum Jamkrindo. Kunjungan langsung kepada UMKM Terjamin ini merupakan bentuk updating data Terjamin, termasuk kegiatan pengendalian kredit Terjamin," terang Diding dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Diding menambahkan, bahwa dalam sinergi tersebut, Perum Jamkrindo berperan menyusun panduan pendataan, pemutakhiran data UMKM, memberikan pelatihan teknis pendataan serta pemutakhiran data UMKM. Sementara universitas dalam hal ini menyediakan tenaga pelaksana (enumerator) dalam kegiataan pendataan dan updating data serta bersinergi dalam pelaksanaan konsultasi manajemen.

"Dengan adanya kerja sama ini kita harapkan akan ada pemutakhiran (updating) data UMKM sehingga akan memiliki basis data UMKM dan mendukung pengelolaan basis data UMKM dalam rangka Pemeringkatan UMKM," ungkap Diding.

Disampaikan Diding bahwa UMKM Indonesia saat ini berjumlah sekitar 56,7 Juta unit usaha, yang dibina oleh sekitar 23 kementerian dan lembaga. Data dan informasi yang tersedia saat ini sangat beragam, tersebar dan kurang terkoordinasi dengan baik. Hal ini memerlukan upaya yang fokus untuk menghimpun databaseUMKM dengan lingkup nasional, dan dikelola dengan baik.

Lebih lanjut, bilang Diding, kegiatan pembangunan database UMKM saat ini telah dilakukan di Perum Jamkrindo dengan memanfaatkan databaseTerjamin yakni ada sekitar 5 juta UMKM yang tercatat dari periode 2012-2015, yang meliputi Terjamin KUR maupun eksisting. Sementara yang sudah dilakukan penyusunan profil baru 200 UMKM di wilayah Jabodetabek yang masih diproses secara manual.

"Dengan adanya keterlibatan kalangan akademisi ini, maka Perum Jamkrindo sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Penjaminan atas Kredit bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah dan Koperasi (UMKMK) akan memperoleh memeroleh data dasar UMKM sebagai panduan pendataan dan pelatihan teknis pendataan dan pemutakhiran data UMKM," tutup Diding.[ava]

0 comments

    Leave a Reply