90% Dana Repatriasi Masih Tersimpan di Bank

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku, mayoritas dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty masih banyak tersimpan di perbankan. Dana itu tersimpan dalam bentuk deposito dan belum dialihkan untuk investasi lainnya.
"Mayoritas masih parkir di bank. Jadi sampai 90 persen masih parkir di bank dalam bentuk deposito," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Muliaman menyebutkan, beberapa wajib pajak memang masih menunggu kepastian sektor investasi yang menarik. Padahal pemerintah telah menetapkan jika dana yang kembali itu bisa disimpan untuk investasi sektor riil maupun pasar modal. "Saya pikir tunggu saja kali karena bisa sangat fleksibel, bisa di sektor riil, bisa ditanam terus menerus di pasar modal," tegasnya.
‎Dia mengharapkan, dana repatriasi amnesti pajak periode pertama bisa segera masuk. Setidaknya hingga tahun depan, dana ini bisa dimanfaatkan untuk memperkuat likuiditas di Indonesia.
"Tahun depan, kami harapkan sudah mulai clear lah. Karena kan sampai tahun ini repatriasi sudah sampai sekira Rp140 triliun, yang sudah diparkir di bank sekitar Rp50-an triliun," tutur Muliaman.[ava]

0 comments