Jaksa Tuntut Penyuap Bowo Sidik 2 Tahun Penjara | IVoox Indonesia

December 20, 2025

Jaksa Tuntut Penyuap Bowo Sidik 2 Tahun Penjara

KPK-Sebut-Bowo-Sidik-Sempat-tidak-Kooperatif-doc.kpk-ivoox.id_

IVOOX.id, Jakarta -Jaksa KPK menuntut mantan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty dengan hukuman penjara 2 tahun, terkait suap yang ia lakukan terhadap anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso sebesar 163.733 dolar AS dan dan Rp311.022.932.

Dallam dakwaannya, jaksa Ikhsan Fernandi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. "Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Ikhsan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/8).

Tuntutan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU juga menilai permintaan Asty untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau "justice collaborator" tidak layak dikabulkan.

"Berdasarkan fakta persidangan dikaitkan dengan ketentuan dalam SEMA Nomor 4 tahun 2011 maka permohonan sebagai 'justice collaborator' yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan," tambah jaksa Ikhsan.

Asty bersama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono dinilai terbukti memberikan uang suap sebesar 163.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Uang kepada Bowo itu direalisasikan secara bertahap sebanyak 5 kali.

0 comments

    Leave a Reply