Istana Menduga Penyadapan Prabowo Mengarah pada Makar | IVoox Indonesia

Istana Menduga Penyadapan Prabowo Mengarah pada Makar

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). Dalam keterangan tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana tugas (Plt) KSP. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

IVOOX.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berpendapat dugaan kasus penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar.

"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), dikutip dari Antara.

Prasetyo mengatakan tindakan tersebut juga mengarah pada perbuatan yang membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.

Dia menilai tindakan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal yang menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara merupakan tindakan serius, terlebih karena hal-hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa," kata dia.

Prasetyo menyebut pemerintah belum mengetahui secara terperinci motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian.

"Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya," ujarnya.

Dia mengatakan dugaan penyadapan terhadap pimpinan negara perlu menjadi perhatian karena terdapat informasi sensitif yang dapat membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Terkait penanganan perkara tersebut, Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar proses hukum dilakukan secara objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Presiden juga meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan sebaik-baiknya tanpa ada informasi yang ditutup-tutupi.

"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Prasetyo.

Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto sangat prihatin atas dinamika penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan.

"Mewakili beliau, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," katanya.

Presiden Prabowo, lanjut Prasetyo, sangat prihatin karena tindakan tersebut diduga dilakukan oleh individu dari institusi yang berada di bawah Presiden. Menurut dia, kondisi itu juga mengkhawatirkan bagi kepentingan bersama.

"Beliau sangat, sangat prihatin. Seorang Kepala Negara saja, ada institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya demikian, tentunya itu sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya," kata dia.

Prasetyo mengatakan salah satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Kondisi itu kemudian membawa konsekuensi terhadap jabatan yang bersangkutan.

Presiden Prabowo, kata dia, telah mengambil keputusan dan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Sebagai penggantinya untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo merupakan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali," ujarnya.

Dia turut meminta masyarakat tidak khawatir karena proses penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum tertentu," ujar dia.

Istana Belum Ketahui Dalang Penyadapan Kepala Negara

Prasetyo Hadi mengatakan Istana Kepresidenan belum mengetahui secara terperinci pihak yang menjadi dalang di balik dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara.

"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," katanya.

Prasetyo mengatakan pemerintah masih menunggu hasil proses penyidikan kepolisian untuk mengetahui pihak yang berada di balik dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut.

Dia menjelaskan dugaan penyadapan itu tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.

"Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," ujarnya.

Menurut Prasetyo, tindakan penyadapan dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan serius karena menyangkut Kepala Negara dan pejabat-pejabat negara.

Dia mengatakan informasi sensitif yang berkaitan dengan pimpinan negara berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa apabila disalahgunakan.

"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa barang bukti.

Setelah ditetapkan tersangka, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri, Jakarta.

0 comments

    Leave a Reply